Polres Tabanan Tetapkan Lima Tersangka Pengeroyokan Terduga Pencuri Ayam hingga Tewas
Polres Tabanan menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap pria yang diduga mencuri dua ekor ayam hingga meninggal dunia.
DENPASAR – Kepolisian Resor (Polres) Tabanan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria berinisial KD yang diduga mencuri dua ekor ayam di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, Bali.
Kelima tersangka masing-masing berinisial MJ, WS, KB, ML, dan ND.
Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati mengatakan pihaknya saat ini menangani dua perkara yang saling berkaitan, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti serta dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Meski telah menetapkan lima tersangka, kepolisian belum mengungkap peran masing-masing karena proses penyidikan masih berlangsung.
"Kami belum bisa menyampaikan peran masing-masing karena masih dilakukan pendalaman," kata Bayu dalam keterangannya, Senin.
Menurut Bayu, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam. Korban disebut sebelumnya telah beberapa kali diduga melakukan aksi pencurian yang meresahkan masyarakat.
Namun demikian, Kapolres menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun. Seluruh proses penegakan hukum harus diserahkan kepada aparat sesuai ketentuan yang berlaku.
"Masyarakat diimbau tetap menjaga situasi kamtibmas yang aman, damai, dan kondusif serta tidak melakukan tindakan di luar hukum," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Tabanan AKP Made Teddy Satria Permana mengatakan penyidik telah memeriksa 18 saksi dalam perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, lima orang yang sebelumnya berstatus saksi kemudian ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup.
"Sebelumnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun, setelah kita cek dengan bukti elektronik yang kita miliki dan dikuatkan oleh saksi-saksi lain, maka kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Made Teddy menambahkan, penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.
Selain itu, polisi juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah insiden tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Polres Tabanan menegaskan komitmennya mengusut tuntas seluruh rangkaian peristiwa secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur hukum.(*)
Simak breaking news dan berita pilihan TIMES Indonesia langsung dari WhatsApp-mu!
Klik 👉 Channel TIMES Indonesia
Pastikan WhatsApp kamu sudah terpasang.


